Senin, 4 Maret 2024 | Gelar doktor adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor atau strata-3 (S3). Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh dewan pengajar di perguruan tinggi tempat dia belajar bahwa ia telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan itu. Karya ilmiah yang digunakan untuk mencapai tingkat ini adalah disertasi. Umumnya pendidikan doktor ditempuh antara 3,5-7 tahun atau berkisar antara 6-14 Semester. Pendidikan Doktor dimulai dengan sebuah perkuliahan di kelas selama 1-3 semester, bervariasi tergantung dari sistem pendidikan yang diterapkan oleh setiap Perguruan Tinggi.
Pada awal tahun 2024 ini salah satu dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madinatun Najah Rengat H. Darbi, M.Pd.I telah berhasil memperhatankan disertasinya pada sidang terbuka Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan judul Rekonstruksi Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam dalam Perspektif Al Qur’an di depan tim penguji.
Adapun tim penguji antara lain Prof. Dr. H. Hairunnas, M.Ag, Dr. Sohiron, M.Pd.I, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA, Dr. Zamaiswaya, M.Ag, Dr. Hj. Zaitun, M.Ag, Dr. H. Masrun, LC, MA.


