Rengat, 21 April 2024 – Prestasi gemilang kembali diraih oleh dua dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madinatun Najah Rengat, Riau. Dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau ke-42 di Kota Dumai, keduanya dipercaya menjadi dewan hakim, mengukuhkan posisi mereka sebagai tokoh yang diakui dalam bidang keagamaan.
Drs. H. Ahmad Arif Ramli, M.Pd.I dan Dr. H. Darbi, M.Pd.I, dua dosen yang terkenal akan kecakapan dan keberdedikasiannya dalam memahami dan mengajarkan Al-Quran, telah dipilih sebagai dewan hakim dalam ajang bergengsi ini. Keduanya dinilai memiliki kualifikasi yang sangat baik dan pengalaman yang luas dalam menilai dan mengevaluasi qari dan qariah terbaik provinsi.
Ketua STAI Madinatun Najah Rengat, Dr. Al Afif Hazmar, M.Si , menyatakan kebanggaannya atas prestasi yang diraih oleh kedua dosen tersebut. “Kehadiran mereka sebagai dewan hakim tidak hanya memperkuat reputasi STAI Madinatun Najah Rengat, tetapi juga memberikan motivasi bagi civitas akademika lainnya untuk terus berprestasi dalam bidang keilmuan dan keagamaan,” ujarnya.
MTQ Provinsi Riau ke-42 di Kota Dumai sendiri diikuti oleh para peserta dari berbagai Kabupaten/Kota di Riau yang akan bersaing dalam berbagai cabang lomba, seperti tilawah, tahfidz, dan muqobalah. Keterlibatan dua dosen STAI Madinatun Najah Rengat sebagai dewan hakim diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penilaian dan penyeleksian para qari dan qariah terbaik yang akan mewakili provinsi dalam ajang nasional.
Seperti yang diketahui bahwa Drs. H. Ahmad Arif Ramli, M.Pd.I menjadi dewan hakim cabang Hifzil 30 juz, fashohah 2, etika tafsir bahasa Arab fashohah 1 sedangkan Dr. H. Darbi, M.Pd.I menjadi dewan hakim cabang Syarhil Al Quran, penguatan retorika 1.


Dr. H. Darbi, M.Pd.I
