Rengat, 6 November 2024 – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di STAI Madinatun Najah Rengat. Kegiatan yang berlangsung di kampus ini dihadiri oleh mahasiswa & dosen dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang proses Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
PPK Kecamatan Rengat menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, terutama generasi muda, dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. “Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya para mahasiswa, memahami dengan baik tahapan-tahapan Pilkada yang akan berlangsung, serta pentingnya menggunakan hak suara dengan bijak dan cerdas.”
Acara sosialisasi ini menjelaskan secara rinci tentang berbagai tahapan Pilkada 2024, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon kepala daerah, hingga hari H pencoblosan. Selain itu, PPK juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kependudukan mereka agar terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan memberikan suara pada saat Pilkada nanti.
Pihak kampus STAI Madinatun Najah juga menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, yang dianggap sangat relevan untuk meningkatkan kesadaran politik di kalangan mahasiswa. “Kegiatan ini sangat penting, karena mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan bisa menjadi motor penggerak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai pemilu dan Pilkada. Kami berharap mahasiswa bisa menjadi pemilih yang cerdas dan kritis,” kata Dr. Al Afif Hazmar, M.Si.
Acara ini menjadi bagian dari upaya PPK Kecamatan Rengat untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan transparan, aman, dan demokratis. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa dan masyarakat dapat menyukseskan Pemilu yang jujur dan adil, serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam rangka mewujudkan pemimpin daerah yang berkualitas.
Dengan adanya sosialisasi ini, PPK Rengat berharap masyarakat dapat lebih siap dan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, serta memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat daerah.
